Dankorps Minta Maaf atas Ulah Oknum Brimob Beringas yang Tewaskan Siswa MTs Tual: Kami Proses Hukum!

Senin 23-02-2026,14:02 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda MS, oknum anggota Brimob, hingga menyebabkan Arianto Tawakal meninggal dunia menuai perhatian serius.

Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Ramdani Hidayat mengatakan kasus tersebut telah ditarik dan kini ditangani oleh Polda Maluku untuk menjamin proses hukum berjalan cepat dan transparan.

BACA JUGA:Terima Rp13 Juta Tiap Minggu dari Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ditangkap!

BACA JUGA:Aipda MS Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual Jalani Sidang Etik Hari Ini

"Permasalahan tersebut sudah tepat ditarik dan ditangani oleh Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat dan transparan. Kita tidak mentolerir pelanggaran anggota," katanya kepada awak media, Senin 23 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sanksi tegas dan keras, kata dia, merupakan langkah yang tepat dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.

"Kita tidak mentolerir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat," tegasnya.

BACA JUGA:Tabrakan 2 Bus TransJakarta di Jalur Langit Cipulir, Sopir Diamankan untuk Diperiksa

BACA JUGA:2 Tewas dalam Penyerangan di Pos Nabire, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki

Lebih lanjut, Ramdani memastikan Korps Brimob terus melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. 

Evaluasi tersebut mencakup petunjuk dan arahan (jukrah), penggunaan kekuatan, hingga perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.

"Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. 

BACA JUGA:Brimob Bangun Kembali Jembatan Roboh di Sebatik, Akses Utama Anak Sekolah ke MI Tapal Batas

Kategori :