JAKARTA, DISWAY.ID - Perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku disampaikan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir mengatakan proses kode etik dan penyidikan terhadap Bripda MS telah berjalan transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang yang Ngaku Bawa Mobil Jenderal Cuma Karyawan Rental: Nyabu Pula!
BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Tahap I Tembus 3.000 Orang, Buruan Daftar di Link Ini
Disampaikannya apresiasi kepada media dan seluruh elemen masyarakat yang terus mengawal kasus tersebut.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian dari rekan-rekan media dan seluruh elemen masyarakat yang memberikan perhatian khusus serta mengawal langkah-langkah transparan Polri terhadap proses etik maupun penyidikan Bripda MS," katanya kepada awak media, Rabu 25 Februari 2026.
Ditegaskannya, penyampaian perkembangan perkara melalui media merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.
Johnny juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban AT, serta keprihatinan terhadap kondisi ananda NK dan keluarga besar korban.
BACA JUGA:Meski Dikritik, Sebagian Pikap Agrinas yang Diimpor dari India Kadung Berlabuh di Tanjung Priok
BACA JUGA:Sipil Ngaku Polisi, Penganiaya Pegawai SPBU Jaktim Ditangkap
Menurutnya, peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolri.
Ia memastikan berbagai pendekatan humanis telah dilakukan oleh jajaran Polda Maluku, termasuk Polres Tual dan Satbrimob, guna memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan akurat.
Pendampingan terhadap keluarga korban, termasuk perawatan kesehatan ananda NK, juga terus dilakukan.
Terkait proses etik, Johnny menegaskan bahwa Bripda MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.