Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Kirim Surat Cinta ke Surya Paloh, Putri Dakka Minta Keadilan Atas Pencoretan PAW DPR RI
BACA JUGA:Yayasan Konsumen Muslim Sayangkan Pembebasan Produk AS Tak Dicek Sertifikasi Halal
Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dalam rangka mengharmoniskan dan menyinkronkan substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.