“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
Ia juga menilai sanksi administratif tidak lagi cukup. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).
“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ujar Said Iqbal.
Said menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak sehingga terkena potongan pajak lebih besar.
KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online. Menurut laporan yang diterima, sebagian besar hanya menerima Rp50.000, jauh dari klaim rata-rata Rp1 juta.
BACA JUGA:BPK Banten Soroti Kinerja 5 Pemda, Dari Pajak Kendaraan Hingga Proyek Fisik
“Kalau disebut bantuan hari raya, jangan basah-basi. Minimal 75 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama satu tahun,” kata Said Iqbal.
Sebagai solusi jangka panjang, KSPI dan Partai Buruh telah memasukkan pengaturan THR dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi mereka yang telah diserahkan ke DPR, termasuk pengenaan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
“Kasus Mie Sedaap dan ancaman di PT Pakerin menunjukkan ini bukan soal satu perusahaan. Ini sistemik. Sudah saatnya negara hadir lebih tegas,” tegasnya.
Said Iqbal menyampaikan, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada 4 Maret di depan Gedung DPR RI. Aksi ini direncanakan diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama: pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.