Polda Metro Bekuk Komplotan Maling Motor Bersenpi di Tanjung Duren, Dua Buron!

Selasa 24-02-2026,13:42 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur," tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. 

Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Kategori :