Dibiayai Dana Abadi APBN, Ini Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP Setelah Lulus

Rabu 25-02-2026,15:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

3. Prosedur Pelaporan dan Perizinan

Izin bekerja atau studi tidak diberikan secara otomatis. Alumni wajib melapor dan mengirimkan dokumen kelengkapan (surat tugas atau keterangan kerja) ke email resmi LPDP di 'monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id'. Hal ini penting agar alumni tidak dianggap melanggar kontrak pengabdian yang telah disepakati.

Asal Dana LPDP:

1. Dari APBN

LPDP menggunakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan pemerintah sebagai Dana Abadi Pendidikan (endowment fund) untuk mendukung beasiswa dan program pendidikan.

BACA JUGA:Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman, Cukup Hadapi Ramadan hingga Lebaran 2026

BACA JUGA:Cara Aman Atasi Jerawat Tanpa Iritasi, Rutin Pakai Bisa Kasih Dampak Besar

Sumber ini adalah uang negara yang pada dasarnya berasal dari pajak dan pendapatan negara lainnya. 

2. Dari Pendapatan Investasi Dana Abadi

Pendapatan yang diperoleh dari pengembangan Dana Abadi di Sektor Pendidikan melalui investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang dalam sekuritas dan non-sekuritas di dalam dan/atau luar negeri.

Dana Abadi di Sektor Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang dalam sekuritas dan non-sekuritas domestik dan/atau asing. 

Dalam melaksanakan tugas pengembangan dana, LPDP dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sambil tetap memprioritaskan praktik bisnis yang sehat dan mengelola risiko, memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum.

3. Sumber sah lainnya

Sumber lain sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan. Dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan dari transfer teknologi hasil penelitian, royalti hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan atau sumber lainnya.

Kategori :