Dibiayai Dana Abadi APBN, Ini Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP Setelah Lulus

Rabu 25-02-2026,15:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Tanggapi Polemik Tarif AS, Apindo: Pertimbangan Kondisi Domestik juga Penting

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jual Beli Bayi Lintas Indonesia, 12 Orang Dibekuk

Izin Lanjut Studi di Luar Negeri

Alumni diperbolehkan menempuh studi lanjutan (seperti program Doktor) di luar negeri dengan proses perizinan resmi:

• Melaporkan kelulusan studi sebelumnya melalui aplikasi E-Beasiswa.

• Mengajukan izin melalui tiket bantuan LPDP atau fitur di aplikasi E-Beasiswa.

• Melampirkan dokumen seperti 'Letter of Acceptance (LoA) Unconditional'.

• Membuat esai yang menjelaskan relevansi studi serta manfaatnya bagi negara.

2. Ketentuan Bekerja di Luar Negeri

Bekerja di luar negeri selama periode 2N juga dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Alumni tetap dianggap berkontribusi jika bekerja pada sektor berikut:

• PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN yang ditugaskan negara ke luar negeri.

• Pegawai organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggota (seperti PBB, IMF, atau World Bank).

• Karyawan perusahaan swasta di Indonesia yang mendapat penugasan ke kantor cabang luar negeri.

• Peserta program pascastudi hasil kerja sama resmi antara LPDP dan mitra.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp100.000 Cair ke Dompet Digital, Caranya Cuma Nonton Drama China!

BACA JUGA:Petugas Damkar Diteror Usai Bikin Konten Edukasi Fungsi Helm: Sampe Ngirimin 2 Alamat Rumah Gua

Kategori :