Hoaks! Kabar Anak Menteri PU Nonton Final Piala Dunia Pakai APBN

Selasa 07-07-2026,21:35 WIB
Hoaks! Kabar Anak Menteri PU Nonton Final Piala Dunia Pakai APBN

Beredarnya kabar anak Menteri PU nonton final Piala Dunia pakai APBN yang bikin heboh dibantah Kementerian Pekerjaan Umum.-andi-

JAKARTA, DISWAY.ID – Beredarnya kabar anak Menteri PU nonton final Piala Dunia pakai APBN yang bikin heboh dibantah Kementerian Pekerjaan Umum.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan bahwa informasi yang menyebut anak Menteri Pekerjaan Umum akan menonton Final Piala Dunia menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah tidak benar.

Bahkan Kementerian PU memastikan tidak ada penggunaan uang negara untuk membiayai anggota keluarga Menteri dalam kunjungan ke luar negeri.

Apri Artoto selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PU menjelaskan bahwa surat yang beredar di media sosial merupakan dokumen administrasi yang diterbitkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA:Menteri PU Persilakan Kantornya Digeledah: Saya Tidak Akan Tutupi Apapun!

“Surat tersebut bukan merupakan persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara,” jelasnya.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi,” tegas Apri di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

“Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," ungkapnya.

Apri menjelaskan jika rencana kegiatan Menteri PU ke New York hingga saat ini masih bersifat tentatif.

Keberangkatan Menteri PU beserta rombongan masih bergantung pada prioritas pelaksanaan tugas negara di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana, percepatan penyelesaian Sekolah Rakyat, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.

BACA JUGA:Menteri PU Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Target Rampung Juni 2026

Sedangkan pencantuman nama anggota keluarga dalam surat administrasi dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Dalam proses pengurusan visa, nama pendamping disarankan dicantumkan dalam satu surat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Kementerian PU juga menegaskan jika keberadaan nama anggota keluarga dalam dokumen administrasi tersebut tidak dapat diartikan sebagai penggunaan APBN ataupun kepastian keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait