Dasco Izinkan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset saat Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab media di Komplek Jakarta-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengizinkan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses.
"Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas undang-undang di masa reses. Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset," kata Dasco seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain RUU Perampasan Aset, pembahasan selama masa reses juga akan dilakukan terhadap RUU Satu Data Indonesia dan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kedua RUU ini baru saja disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini.
BACA JUGA:Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Prolegnas DPR 2026
"Mereka ingin tetap membahas di masa reses," imbuh politikus Partai Gerindra ini.
Dasco menambahkan, Komisi terkait juga akan membahas RUU Hak Cipta dan RUU Ketenagakerjaan. Untuk RUU Ketenagakerjaan, pihaknya akan mempertemukan dengan para buruh sebagai stakeholder.
"Tenaga kerja juga sudah minta untuk justru yang paling akan bahas duluan ini tenaga kerja, karena sesudah Perampasan Aset, yang dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh," jelasnya.
Langkah ini diambil agar pembahasan RUU prioritas dapat terus berjalan meski DPR sedang memasuki masa reses.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: