DPR Didesak Percepat RUU Perampasan Aset, KPK Watch: Instrumen Penting Selamatkan Uang Negara
Gedung DPR/MPR RI di Jakarta -Anisha -
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, menyampaikan apresiasi atas keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal positif dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sahide berharap pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat dilakukan secara serius, terbuka, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menilai partisipasi organisasi masyarakat sipil, lembaga antikorupsi, hingga kalangan akademisi sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
"Kami berharap Komisi III DPR RI mengawal pembahasan RUU ini secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan NGO antikorupsi, pakar hukum, serta berbagai elemen masyarakat sehingga lahir undang-undang yang benar-benar merepresentasikan kepentingan rakyat," ujar Sahide dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus disusun secara cermat agar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Di sisi lain, regulasi tersebut juga tidak boleh membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Sahide menilai pemerintah dan DPR perlu memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan aturan yang memungkinkan proses perampasan aset hasil tindak pidana dilakukan secara lebih efektif, termasuk tanpa harus menunggu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sepanjang tetap menjunjung prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak asasi.
Ia juga menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja memperlambat pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi penundaan yang disengaja, terdapat dua kemungkinan yang perlu dicermati.
"Pertama, bisa saja ada pihak yang memiliki kepentingan karena terkait dengan kejahatan itu sendiri. Kedua, ada kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan wewenang apabila regulasi ini tidak disusun secara tepat," katanya.
Sahide menambahkan, kondisi saat ini menunjukkan bahwa tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan masih menjadi persoalan serius. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dinilai penting sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Ia juga mengaitkan urgensi pembahasan RUU tersebut dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali mengingatkan para pejabat negara agar melakukan introspeksi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sengaja diperlambat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan proses legislasi tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, DPR telah berulang kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum rancangan undang-undang tersebut difinalisasi.
"Banyak yang menuding DPR menunda pembahasan melalui akun anonim di media sosial. Padahal kami terus mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan. Hingga saat ini sudah dilakukan 23 kali rapat dengar pendapat," ujar Habiburrokhman.
DPR, lanjutnya, tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset secepat mungkin agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: