bannerdiswayaward

Tak Hanya RUU Perampasan Aset, Revisi UU Polri Juga Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Tak Hanya RUU Perampasan Aset, Revisi UU Polri Juga Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Revisi Undang-undang Polri kini masuk Program Legislasi Nasional 2025 yang bergulir di DPR-Media Hub Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 18 September 2025.

BACA JUGA:Prodi Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT

BACA JUGA:Penelitian Buktikan Manfaat Konsumsi Air Minum yang Dimasak, Ini Datanya

"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kami tetap masukkan, bahkan 2025 dan 2026," ungkap Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat tersebut.

Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang dipaparkan dalam rapat, Revisi UU Polri tercatat sebagai usulan baru yang dinaikkan statusnya dari daftar Prolegnas Jangka Menengah Perubahan 2025–2029 ke dalam prioritas pembahasan tahun depan.

Revisi ini dinilai penting sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum, termasuk dalam pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana. 

"Aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan," kata Eddy Hiariej.

BACA JUGA:Bitera Gandeng APJII, Perkuat Infrastruktur Internet Nasional Lewat Data Center Premium

BACA JUGA:UD IMPACT Luncurkan Indonesian Entrepreneur Project, Siapkan Startup Hijau Masa Depan

Baleg DPR RI juga merencanakan rapat lanjutan dalam waktu dekat guna memfinalisasi daftar RUU yang akan dibahas pada 2025 dan 2026.

Diketahui, Komisi III DPR RI tengah mengejar target untuk merampungkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset, sebelum akhir tahun 2025.

"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Senin 15 September 2025.

BACA JUGA:Diduga Depresi, Pria Bertato di Rawa Badak Nekat Panjat Tower Sutet

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads