JAKARTA, DISWAY.ID-- Terkait polemik akses musala dan SHM tanah di perumahan Bekasi, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Perwakilan warga hingga direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang Perumahan Vasana dan Neo Vasana, kawasan Kota Harapan Indah, Bekasi, dihadirkan.
Dalam rapat tersebut terjadi ketegangan hingga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusir perwakilan direksi PT HDP dari ruang RDPU.
Pengusiran dilakukan karena perwakilan pengembang dinilai melanggar tata tertib dan tidak menjawab pertanyaan secara substansial.
Rapat ini sedianya membahas tindak lanjut polemik penolakan akses musala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana, kawasan Kota Harapan Indah, Bekasi.
Habiburokhman meminta penjelasan mengapa HDP belum melaksanakan kesimpulan RDPU sebelumnya yang meminta pembukaan akses musala melalui sistem satu pintu (one gate system) atau solusi lain yang mengakomodasi semua pihak.
“Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?” tanya Habiburokhman.
Perwakilan HDP menjelaskan adanya protes dari warga klaster Vasana yang mengancam akan menuntut secara hukum jika tembok dibuka. Namun, Habiburokhman menilai penjelasan tersebut berulang-ulang dan tidak to the point.
BACA JUGA:Lapangan Padel di Pulogadung Ditutup Permanen, Ketahuan tak Kantongi SLF
“Anda jawab atau Anda yang keluar? ... Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal (Pengamanan Dalam), dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya,” tegas Habiburokhman sambil meninggikan suara.
Ia menambahkan, “Keluar! Nggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali.”
Perwakilan HDP akhirnya keluar dari ruangan atas perintah pamdal DPR.
Habiburokhman menjelaskan bahwa persoalan akses musala sebenarnya sudah memiliki solusi jelas dari rapat sebelumnya.
Ia menekankan bahwa putusan DPR bersifat mengikat dan pengembang wajib melaksanakannya.