“Jangankan pengembang, kita semua, namanya putusan DPR itu mengikat,” ujarnya.
BACA JUGA:Permintaan Tegas Prof. Anhar Gonggong Atas Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas: Cabut Kewarganegaraanya!
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan ibadah, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PT Hasana Damai Putra (HDP) merupakan bagian dari Damai Putra Group yang berdiri sejak 1981 di Magelang, Jawa Tengah. Perusahaan ini mengembangkan lebih dari 10 township, termasuk Kota Harapan Indah seluas 2.200 hektare di perbatasan Bekasi-Jakarta Timur, dengan total lebih dari 10.000 unit hunian dan ruko yang dihuni lebih dari 60.000 warga.
Vasana dan Neo Vasana merupakan klaster perumahan di dalam kawasan tersebut yang menjadi pusat polemik akses musala Ar Rahman.
Setelah insiden, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR akan terus mengawasi pelaksanaan putusan agar hak beribadah warga terpenuhi tanpa menimbulkan konflik baru.