PT TUN Batalkan Putusan PTUN, Gugatan Indobuildco atas Blok 15 GBK Kandas!

Senin 02-03-2026,17:20 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Viral Mahasiswa Mencak-mencak dan Tunjuk Polisi saat Demo di Mabes Polri, Ternyata Bukan dari UI

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2026 Digelar 13-25 Maret, 2.746 Posko Disiagakan

Terpisah, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan bahwa pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak oleh sikap manajemen lama. 

"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan," tutur Setya Utama.

"Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan," lanjut Setya Utama.

Dengan runtuhnya seluruh benteng pertahanan hukum Indobuildco, pemerintah kini tinggal menghitung hari. 

Pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah fisik di lapangan guna memastikan Blok 15 terbebas dari penguasaan ilegal dan kembali dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik.

Kategori :