PT TUN Batalkan Putusan PTUN, Gugatan Indobuildco atas Blok 15 GBK Kandas!

Senin 02-03-2026,17:20 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco. 

Putusan ini sekaligus mematahkan argumen PT Indobuildco yang selama ini berupaya mengulur waktu dengan berlindung di balik putusan PTUN yang telah dibatalkan.

BACA JUGA:Sultan Soal Impor Mobil India untuk Kopdes Merah Putih: Utamakan Produk Dalam Negeri

BACA JUGA:Indobuildco Sebut Ada Ketidakadilan Hukum dalam Rencana Eksekusi Hotel Sultan

Putusan PT TUN yang terbit Kamis, 26 Februari 2026, secara signifikan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK. 

Sebelumnya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki sifat serta merta, sehingga dapat dilaksanakan segera sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

"Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya," ujarnya dikutip Senin, 2 Maret 2026.

Kharis menambahkan, PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN.

Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara ini. 

BACA JUGA:Indobuildco Sebut Ada Ketidakadilan Hukum dalam Rencana Eksekusi Hotel Sultan

"Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik. 

"Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," tegas Rakhmadi. 

Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pihaknya telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kategori :