Sambut Lebaran 1447 H, THR, BHR, hingga Stimulus Ekonomi Digelontorkan Pemerintah

Selasa 03-03-2026,14:55 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026. 

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai stimulus kebijakan disiapkan untuk memastikan momentum Hari Raya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

BACA JUGA:2 Link Live Streaming Gerhana Bulan Total Resmi BMKG dan Observatorium Bosscha, Akses di Sini

BACA JUGA:Majelis Hukama Muslimin: Ketahanan Keluarga Fondasi Utama Peradaban

Salah satu stimulus yang diupayakan Pemerintah yakni kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). 

Terkait pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu. 

Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

BACA JUGA:Perda KTR DKI Dinilai Jadi Penengah Kesehatan dan Ekonomi, IVENDO: Jangan Melarang Total Rokok!

BACA JUGA:Apakah Karyawan dan Relawan SPPG MBG Dapat THR 2026? Besaran ASN Naik 10 Persen

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa 3 Maret 2026.

Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. 

Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

BACA JUGA:Prabowo Bikin Acara Kumpul Mantan Presiden di Istana, Jokowi Konfirmasi Hadir

BACA JUGA:Manchester United Gelontorkan Rp3,9 Triliun Pengganti Casemiro, Target Utama Bruno Guimaraes

Kategori :