Produksi Tak Cukup, Pemerintah Buka Impor Etanol Nol Tarif

Rabu 04-03-2026,11:42 WIB
Reporter : Nungki Kartika Sari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Etanol untuk pencampuran BBM memerlukan spesifikasi tinggi agar aman bagi mesin kendaraan.

Selain itu juga tidak menimbulkan persoalan teknis di kemudian hari. Karena itu, pemerintah tidak akan mentoleransi produk yang tidak memenuhi standar kemurnian.

Pemerintah menetapkan standar ketat terhadap spesifikasi etanol yang diimpor, khususnya jika digunakan untuk kebutuhan energi.

BACA JUGA:Kekhawatiran Cadangan Minyak Imbas Konflik Timur Tengah Dibahas Prabowo Bersama Para Mantan Presiden

BACA JUGA:Tak Semua WNI di Iran Ingin Dievakuasi, Menlu Sugiono: Baru 15 Orang Siap Dipulangkan


Ia menegaskan kadar kemurnian etanol harus mencapai 99,9 persen atau sesuai standar bahan bakar nabati (bioetanol/BOE).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerangkan, kebijakan impor etanol dari Amerika Serikat (AS) merupakan bagian dari skema timbal balik dalam perjanjian perdagangan yang telah disepakati kedua negara.

Dalam perjanjian tersebut, sejumlah komoditas ekspor Indonesia mendapatkan tarif 0 persen, sementara beberapa produk impor dari Amerika juga memperoleh perlakuan serupa.

“Di dalam perjanjian perdagangan kita kemarin kan ada beberapa komoditas kita yang kita ekspor itu 0 persen. Di mereka juga ada beberapa komoditas mereka yang mereka impor ke sini juga ada beberapa yang 0 persen. Termasuk dalamnya adalah etanol,” ujar Bahlil.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak otomatis membuka keran impor tanpa batas.

BACA JUGA:Eks Menlu: Prabowo Petakan Navigasi Indonesia di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran, Situasinya Tak Mudah

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Tembus US$80 per Barel, Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Impor hanya dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional. Ia mengilustrasikan apabila produksi etanol nasional hanya 10, sementara kebutuhan mencapai 20, maka kekurangan 10 dapat dipenuhi melalui impor.

“Apabila kebutuhan kita itu antara kebutuhan dan produksi kita berkurang, dengan kata lain produksi kita 10, kebutuhan kita 20, 10-nya bisa impor. Dan AS salah satu yang bisa kita impor,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut lebih bersifat menjaga keseimbangan pasokan agar industri tetap berjalan tanpa mengganggu produsen dalam negeri.

Kategori :