JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sidak dilakukan sebagai respons langsung terhadap kegagalan platform di bawah naungan Mark Zuckerberg, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam membendung gelombang judi online, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK).
BACA JUGA:Dramatis! Gol Telat Will Osula Bikin Manchester United Tersungkur di St James’ Park
BACA JUGA:Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Kamis, 5 Maret 2026: Didominasi Hujan!
Saat sidak Meutya didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol Alexander Sabar Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, dan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.
Melalui sidak ini, Menkomdigi memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan META terhadap regulasi nasional.
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan META dalam menindaklanjuti temuan konten Judi Online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen. Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah diantara platform sosial media lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Angka ini dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
BACA JUGA:40 Hektar Kawasan Gading Serpong Dibangun Jadi Commercial Hub, ke Mana-Mana Cukup 10 Menit
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ketidak sigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata bagi keselamatan warga negara.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya.
Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antar rakyat, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum.
Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Pengamat Apresiasi BHR Berbasis Kinerja dari Aplikator: Sejalan Prinsip Kemitraan
Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.