THR Lebaran 2026 Belum Cair? Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker Lewat https://poskothr.kemnaker.go id.

Kamis 05-03-2026,12:28 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

BACA JUGA:Jadwal WFA ASN Lebaran 2026 Mulai Kapan? Cek Tanggalnya di Sini

Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dijual oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar dia.

Link Posko Pengaduan THR Kemnaker 

Bagi pegawai maupun pekerja yang belum mendapatkan THR Lebaran 2026 dari perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah, maka dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan Kemnaker.

Berikut link posko pengaduan THR Lebaran 2026 resmi Kemnaker [https://poskothr.kemnaker.go id.]

Kategori :