"Itu bukan bonus atau imbalan. Semua kru menerima dengan nominal berbeda dan akan dipotong dari gaji. Bahkan uang itu ditawarkan kapten, bukan diminta Fandi," jelasnya.
Tim penasihat hukum menyatakan tetap optimistis terhadap putusan majelis hakim.
Namun, apabila putusan tidak sesuai harapan, mereka memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami berharap kepada majelis hakim yg mulia untuk membebaskan atau melepaskan klien kami. Kita optimis. Kalau tidak sesuai dengan yg kami harapkam kami banding ke PT," tutupnya.
Hadapi Hukuman Mati
Terdakwa kasus peredaran sabu 2 ton, Fandi Ramadhan, akan menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Batam, hari ini, Kamis 5 Maret 2026.
Dilihat Disway.id dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.
BACA JUGA:Posisi RI di BoP Jadi Sorotan, AHY Serahkan ke Prabowo
BACA JUGA:3 Daftar Mudik Gratis 2026 yang Masih Tersedia, Lengkap Rute dan Jadwal Keberangkatannya!
"Tanggal sidang: Kamis, 05 Maret 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan.Ruangan: Ruang Sidang Kusumah Atmadja," tulis informasi dari laman SIPP Pengadilan Negeri Batam.
Namun, berdasarkan seorang sumber kepada Disway.id, sidang tersebut belum dimulai hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena menyebut vonis perkara tersebut dibacakan pekan ini.
Vabiannes menjelaskan bahwa majelis hakim harus membacakan putusan sebelum masa tahanan para terdakwa habis tanggal 12 Maret 2026.
BACA JUGA:Usut Kasus ABK Fandi Ramadhan: Komisi III DPR Akan Panggil BNN dan Kejari Batam
“Minggu depan (pekan ini) kemungkinan sudah diputus (perkara), karena mengingat batas waktu penahanan ini berakhir 12 Maret,” ucap Wattimena, Rabu, 25 Februari 2026 lalu.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum dari Kejari Batam menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba.
Jaksa menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.