JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea dan Cukai Aceh dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oill mill effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengkonfirmasi hal tersebut. "Penyidik memeriksa Aan Sundari, Kepala Seksi Intelejen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat, 6 Maret 2026. BACA JUGA:Kasus Hendry Lie: Usai Divonis 14 Tahun, Kini Dilaporkan Dugaan TPPU ke Kejagung Syarief mengemukakan, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara. "Terkait prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 s.d tahun 2024," ungkapnya. Tak hanya itu, penyidik juya memeriksa Martini dari PT Tanimas yanh berperan sebagai penandatanganan perjanjian kerja sama. "Saksi diperiksa terkait penjualan CPO dan turunannya ke perusahaan eksportir tahun 2022 s.d 2024," tuturnya. Dalam kesempatan yang sama, penyidik turut memanggil dua orang saksi lain dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. BACA JUGA:Kejagung akan Pelajari Putusan MK Soal Pasal Perintangan Penyidikan Saksi pertama ialah: Vivi--yang merupakan seorang karyawan dari PT Benua Lautan Cargo. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan. "Kemudian saksi kedua, Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo. Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen," urainya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa, 10 Februari 2026. BACA JUGA:Kemenhaj Perkuat Pendampingan Kepulangan Jemaah Umrah di Bandara Jeddah "Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya," jelas Anang. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untul menetepakan 11 orang tersebut sebagai tersangka. Syarief bilang, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME)--untuk menghindari biaya ekspor. Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut. Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun para tersangka yang ditetapkan itu adalah: 1. Sdr. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; BACA JUGA:Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Bakal Panggil BNN dan Kajari Batam 2. Sdr. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 3. Sdr. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. 4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; 5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM; 6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; 7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ; 8. Sdr. TNY selaku Direktur PT TEO; 9. Sdr. VNR selaku Direktur PT SIP; 10. Sdr. RBN selaku Direktur PT CKK; 11. Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh terkait Kasus POME
Jumat 06-03-2026,16:37 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W
Kategori :
Terkait
Jumat 05-06-2026,19:25 WIB
Tak Pandang Bulu! Kejagung Siap Usut SPPG Terafiliasi TNI-Polri dalam Skandal Korupsi MBG
Rabu 03-06-2026,17:46 WIB
RESMI! Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
Rabu 03-06-2026,17:43 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakil Ditahan Kejagung!
Sabtu 30-05-2026,10:52 WIB
Bareskrim Polri Geledah Kantor Eksportir Sawit di Jakarta, Dugaan Manipulasi Data Ekspor CPO Rugikan Negara
Selasa 26-05-2026,02:01 WIB
Dirjen Bea Cukai Terseret Dugaan Suap, Respons Purbaya Bikin Kaget
Terpopuler
Senin 08-06-2026,04:00 WIB
Kanan Dalam
Minggu 07-06-2026,17:40 WIB
Lirik Lagu Call Me Maybe - Carly Rae Jepsen dan Terjemahannya, Viral Jadi Tren TikTok Celingak-Celinguk
Minggu 07-06-2026,08:39 WIB
BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras
Minggu 07-06-2026,10:00 WIB
Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Rp100 Juta Tenor 1-5 Tahun Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan
Minggu 07-06-2026,09:03 WIB
Debat Panas Tiyo Ardianto dan Jubir Gerindra soal Penunjukan Nanik sebagai Kepala BGN, Kompetensi Disoal
Terkini
Senin 08-06-2026,07:25 WIB
Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Skema Jalur Cepat Izin Tinggal WNA Usai Silmy Karim Tertangkap
Senin 08-06-2026,07:15 WIB
Dasco Ungkap Nasib RUU Ketenagakerjaan Baru, DPR Masih Tunggu Rumusan Buruh dan Pengusaha
Senin 08-06-2026,07:15 WIB
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 Juni 2026 Berlaku Lagi, Cek Titik 25 Ruas Jalan
Senin 08-06-2026,07:12 WIB
Tragis! Detik-detik Siswi SMA Hilang di Pantai Apparalang Bulukumba Saat Berburu Foto Selfie
Senin 08-06-2026,07:00 WIB