JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea dan Cukai Aceh dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oill mill effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengkonfirmasi hal tersebut. "Penyidik memeriksa Aan Sundari, Kepala Seksi Intelejen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat, 6 Maret 2026. BACA JUGA:Kasus Hendry Lie: Usai Divonis 14 Tahun, Kini Dilaporkan Dugaan TPPU ke Kejagung Syarief mengemukakan, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara. "Terkait prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 s.d tahun 2024," ungkapnya. Tak hanya itu, penyidik juya memeriksa Martini dari PT Tanimas yanh berperan sebagai penandatanganan perjanjian kerja sama. "Saksi diperiksa terkait penjualan CPO dan turunannya ke perusahaan eksportir tahun 2022 s.d 2024," tuturnya. Dalam kesempatan yang sama, penyidik turut memanggil dua orang saksi lain dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. BACA JUGA:Kejagung akan Pelajari Putusan MK Soal Pasal Perintangan Penyidikan Saksi pertama ialah: Vivi--yang merupakan seorang karyawan dari PT Benua Lautan Cargo. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan. "Kemudian saksi kedua, Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo. Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen," urainya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Selasa, 10 Februari 2026. BACA JUGA:Kemenhaj Perkuat Pendampingan Kepulangan Jemaah Umrah di Bandara Jeddah "Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya," jelas Anang. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untul menetepakan 11 orang tersebut sebagai tersangka. Syarief bilang, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME)--untuk menghindari biaya ekspor. Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut. Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun para tersangka yang ditetapkan itu adalah: 1. Sdr. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; BACA JUGA:Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Bakal Panggil BNN dan Kajari Batam 2. Sdr. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 3. Sdr. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru. 4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; 5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM; 6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; 7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ; 8. Sdr. TNY selaku Direktur PT TEO; 9. Sdr. VNR selaku Direktur PT SIP; 10. Sdr. RBN selaku Direktur PT CKK; 11. Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh terkait Kasus POME
Jumat 06-03-2026,16:37 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W
Kategori :
Terkait
Kamis 16-04-2026,18:46 WIB
Ini Relaksasi Fiskal Jemaah Haji 2026, Barang Bawaan dan Kiriman Dibebaskan Bea Masuk
Kamis 16-04-2026,13:35 WIB
Wadidaw! Baru Juga 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung
Selasa 14-04-2026,02:01 WIB
Rotasi Jumbo Kejaksaan Agung Tunjuk 14 Kajati Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Minggu 12-04-2026,18:24 WIB
Tak Mau Kecolongan Seperti Riza Chalid, Kejagung Pantau Ketat Samin Tan
Minggu 12-04-2026,17:15 WIB
Kejagung Benarkan Penyelenggara Negara Terlibat di Kasus Samin Tan, Calon Tersangka Baru?
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,04:00 WIB
Halo Wani
Selasa 21-04-2026,10:34 WIB
Hendrikus Rahayaan Dibayar Mahal Habisi Nus Kei? Spill Dikasih Kerjaan 1 M Ambil Ginjal Bintang
Selasa 21-04-2026,08:13 WIB
7 Rekomendasi HP Realme 5G Terbaik 2026, Ada Baterai 7000mAh Harga Mulai 2 Jutaan!
Selasa 21-04-2026,13:26 WIB
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penghasutan Video JK, Ini Penjelasannya
Selasa 21-04-2026,11:21 WIB
Isi Surat-Surat RA Kartini yang Menginspirasi Kaum Perempuan
Terkini
Rabu 22-04-2026,07:24 WIB
Cek Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 April 2026, Buruan Perpanjang!
Rabu 22-04-2026,07:01 WIB
Menkeu Purbaya Targetkan Rp30 Triliun dari Layer Baru Cukai Rokok, Bakal Temui DPR
Rabu 22-04-2026,06:45 WIB
35 Kartu Ucapan Hari Bumi 2026 Terbaru dan Gratis, Suarakan Peduli Lingkungan Langsung di Media Sosial
Rabu 22-04-2026,06:43 WIB
40 Ucapan Hari Bumi 2026 Inspiratif dan Penuh Makna, Bikin Kamu Lebih Peduli Lingkungan
Rabu 22-04-2026,06:23 WIB