Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi Mulai Pekan Depan

Senin 09-03-2026,14:15 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jadwal pembatasan truk di ruas tol dan arteri selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 resmi diberlakukan oleh pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

BACA JUGA:Flash Charging BYD Hanya 5 Menit Ngecas dari 10 Persen ke 70 Persen, Blade Baterai Gen 2 Bisa Buat 1.000 Km

BACA JUGA:Veda Ega Pratama 'Masterclass Rider' Siap Guncang Samba, Berikut Jadwal Lengkap MotoGP Brasil 2026

Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol (arteri) di sejumlah wilayah strategis. 

Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama musim mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku di seluruh ruas tol dan nontol yang telah ditetapkan dalam SKB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik.   

BACA JUGA:Antisipasi Campak Saat Mudik, Kemenkes Buka Vaksin MR di Posko

BACA JUGA:Jadwal Lebaran Muhammadiyah 2026 Tanggal Berapa? Cek Penetapannya di Sini

"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/3/2026)

Kendaraan yang Terkena Pembatasan

Pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

BACA JUGA:Harga Tiket Konser CNBLUE di Indonesia 2026 Paling Murah Rp1,4 Juta, Intip Fan Benefits untuk BOICE

Kategori :