JAKARTA, DISWAY.ID - Purnawirawan Polri yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, Safaruddin, mengaku heran dengan kebiasaan anggota Polri yang hobi mentersangkakan korban.
Eks Kapolda Kalimantan Timur itu mengaku tak habis pikir sifat kepolisian yang dinilai kerap menetapkan korban sebagai tersangka dalam suatu perkara.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Rp4,5 Triliun Mulai Cair Hari Ini, Bisa Dipakai Bayar Guru Non-ASN
Terlebih perkara tersebut berujung saling lapor.
Kritik keras Safaruddin itu dilontarkan saat RDPU kasus viral pemilik Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang sempat menjadi tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV aksi pencurian di tempat usahanya.
“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?” kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat dengan Nabilah O’Brien di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
BACA JUGA:Pria Tewas Ditabrak Mobil di Tol Sediyatmo, Polisi Cek Kamera Pengawas
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Tarif Tol Semarang-Batang Naik hingga Rp33.000 untuk Perjalanan Jauh
Safaruddin menegaskan, secara hukum pidana, Nabilah seharusnya tidak dapat dipidana baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menilai penyebaran rekaman tersebut justru berkaitan dengan kepentingan umum yang seharusnya membantu penyidikan kepolisian.
“Tapi syukur Alhamdulillah, tadi malam sudah ada kesepakatan yang disampaikan tadi, kesimpulan itu pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalau pun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, gitu tidak bisa,” ujarnya.
Safaruddin juga menyetujui penghentian perkara tersebut dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ia sebagai putra Polri sangat miris apabila ada anggota kepolisian kerap mencari kesalahan.
“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang. Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan. Ingat, di KUHAP yang baru juga ada itu. Ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana,” lanjutnya.
Rikwanto Kritik Keras
Hal senada juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto. Mantan jenderal polisi ini menilai kasus tersebut sebagai perkara yang mengherankan karena kerap dialami masyarakat kecil.
BACA JUGA:Ini Poin-poin Kesepakatan Damai Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim