Purnawirawan Polri pun Heran Kenapa Polisi Hobi Tersangkakan Korban

Senin 09-03-2026,17:26 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Bareskrim Damaikan Kasus Nabilah O'brien vs Zendhy Kusuma Lewat Restorative Justice

“Ini perkara unik ya. Kalau dulu itu jelas praduga tak bersalah itu diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan, ya. Supaya hak-haknya masih pulih sebelum pengadilan memberikan keputusan dia dinyatakan bersalah,” kata Rikwanto.

Rikwanto juga menilai prinsip praduga tak bersalah seharusnya melindungi hak seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melihat kasus Nabilah O'brien yang dilaporkan balik Zendhy Kusuma, Rikwanto mengaku hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. 

“Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan, dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik itu ya, yang menuduh dia bersalah melakukan satu perbuatan. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ibaratkan CCTV kampung

Rikwanto kemudian memberi analogi mengenai penggunaan CCTV di lingkungan masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan.

“Bayangkan, bayangkan ya. Jadi di kampung kita itu ada keamanan setempat. Keamanan setempat itu salah satunya adalah membuat jaringan CCTV di komplek perumahan-perumahan pribadi,” kata dia.

Menurutnya, jika rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian, wajar jika masyarakat menyebarkan informasi tersebut untuk membantu penangkapan pelaku.

BACA JUGA:Polsek Mampang Beberkan Kasus Nabilah O'brien Soal Insiden Resto di Kemang: Beda Perkara

“Nah, setelah terpasang ternyata ada pencurian dan kelihatan ciri-cirinya. Logika umumnya adalah aparat setempat itu satpam, masyarakat dan lain-lain segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa,” ujarnya.

Ia menilai akan menjadi tidak masuk akal apabila pelaku justru mempersoalkan penyebaran rekaman tersebut dengan dalih belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Nah, kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Loh, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka, yang dipersalahkan, atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi nggak boleh dong kamu tayang-tayangkan seperti itu.’ Ini analoginya ya,” ujar Rikwanto.

“Jadi lucu jadinya, apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa setiap orang itu dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan,” sambungnya. 

Kategori :