Menurut Abu Rokhmad, sidang isbat merupakan mekanisme resmi negara dalam menentukan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026.
“Sidang Isbat ini merupakan mekanisme resmi kenegaraan yang sudah ada dalam PMA Nomor 1 Tahun 2026 dalam rangka menetapkan awal bulan Hijriyah, khususnya awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah,” jelasnya.
BACA JUGA:Alasan Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman YH Terungkap
BACA JUGA:IHSG Sesi II Ditutup Merosot, Analis Sebut Dampak Geopolitik Jadi Biang Kerok
Dalam forum tersebut, Kemenag akan mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari ahli hisab, ahli rukyat, perwakilan organisasi masyarakat Islam, hingga lembaga penelitian dan para pegiat hisab rukyat di Indonesia.
Hasil sidang isbat nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan 1 Syawal 1447 H sekaligus menentukan hari raya Idul Fitri bagi umat Islam di Indonesia.
Keputusan sidang Isbat ini biasanya diumumkan oleh Menteri Agama setelah proses pemaparan data hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di seluruh wilayah Indonesia.