Haris Azhar Kecewa atas Penahanan Lee Kah Hin, Sebut Ada Praktik 'Perang Dagang'

Senin 09-03-2026,20:16 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Menurut Haris, dalam proses tersebut bahkan sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.

Ia menilai langkah pidana terhadap kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut. “Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” kata Haris.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyoroti dasar alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah putusan pengadilan. Laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya,” kata Rolas.

BACA JUGA:Kolaborasi Pusat-Daerah, Gus Ipul dan Gubernur NTB Bahas Pemutakhiran Data Tunggal

Ia menjelaskan laporan terhadap Lee Kah Hin diajukan saat perkara yang menjadi dasar tuduhan masih berjalan di pengadilan.

“Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?” ujar dia.

Rolas juga menyoroti cepatnya proses penanganan perkara tersebut hingga berujung pada penahanan kliennya.

“Belum tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan sampai masuk penahanan. Ini rekor buat tim Polda Metro Jaya,” kata Rolas.

Kategori :