JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Menteri Perhubungan RI periode 2019-2024 Budi Karya Sumadi, Senin, 9 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Ramadan Seru! 100 Santri Istimewa Diajak Belanja Baju Lebaran hingga Perlengkapan Sekolah
BACA JUGA:Jadwal 1 Syawal 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah, Tanggal Lebaran Diprediksi Berbeda
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
"Pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan di DJKA, artinya di bawah lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan," katanya kepada wartawan.
Budi menegaskan, pemeriksaan ini guna kebutuhan KPK terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah daerah seperti Sumatera, Jawa bagian Barat, Jawa Tengah, ada juga ruas Solo-Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
"Karena kapasitas yang bersangkutan sebagai menteri saat itu," tegasnya.
Selain itu, nantinya juga penyidik KPK juga akan melakukan konfirmasi terkait hubungan kerja antara Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja kementerian tersebut.
"Termasuk tentunya nanti juga akan di cross juga ya konfirmasi-konfirmasi bagaimana kaitannya dengan DPR RI sebagai mitra Kementerian Perhubungan yaitu Komisi V. Dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan saudara SDW sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto menegaskan jika kliennya telah memenuhi panggilan KPK.
BACA JUGA:Dalami Kasus Suap Proyek Kereta, KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya
Terkait pemeriksaan digelar di Jawa Tengah, Tri menegaskan itu pihaknya hadir sesuai dengan undangan KPK.
"Kami memenuhi undangan tersebut," tegasnya Tri.