Selain itu, ia menyebut saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum dari berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari pengelola hotel dan penyewa.
"Perlawanan dari Indobuildco sendiri untuk tidak melaksanakan itu, kemudian perlawanan dari pengelola hotel. Kemudian penyewa yang ada di apartemen," ungkapnya.
Menurut Hamdan, berbagai keberatan tersebut seharusnya dipertimbangkan sebelum langkah eksekusi dilakukan.
"Saya kira tiga aspek ini yang sekali lagi yang diabaikan dalam rencana pelaksanaan eksekusi," tambah dia.
Ia menegaskan hingga saat ini eksekusi belum dilakukan, namun pengadilan telah mengirimkan surat peringatan atau aanmaning untuk mengosongkan hotel secara sukarela.
"Memang belum eksekusi, tapi sudah ada perintah untuk mengosongkan secara sukarela dan kami tolak," tukasnya.