Di sisi lain, pengiriman produk daging juga menghadapi risiko biosekuriti terkait regulasi karantina hewan di Indonesia, terutama berkaitan dengan ancaman penyakit mulut dan kuku pada ternak.
Dalam tausiah atau rekomendasi yang menyertai fatwa tersebut, Majelis Tarjih mengimbau jamaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin melaksanakan penyembelihan dam di Indonesia agar menyalurkan dana melalui lembaga amil resmi seperti Lazismu.
Majelis Tarjih juga mendorong Lazismu untuk menyusun prosedur operasional standar (SOP) yang komprehensif, mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.