Fatwa Muhammadiyah: Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji Boleh Dilakukan di Indonesia

Minggu 15-03-2026,18:57 WIB
Reporter : M
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa penyembelihan hewan Dam (sebagai bagian dari denda) bagi jemaah haji dapat dialihkan dari Tanah Suci ke Indonesia. 

“Majelis Tarjih dan Tajdid memperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu untuk menghindari kemubaziran serta memastikan manfaat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” tulis Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang ditandatangani Ketua Majelis Hamim Ilyas dan Sekretaris Rofiq Muzakkir, Minggu, 15 Maret 2026. 

BACA JUGA:Telin Gandeng IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification, Solusi Cerdas Autentikasi Tanpa OTP

BACA JUGA:RESMI! Imbas Perang Iran, MotoGP Qatar Mundur ke November 2026

Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid disebutkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan dari kawasan Tanah Haram ke tanah air dinilai sah secara syar’i dalam kondisi saat ini. 

Hal ini dengan mempertimbangkan berbagai realitas empiris terkait pelaksanaan ibadah haji dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan penyembelihan di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan waktu yang sesuai dengan rangkaian ibadah haji guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari manasik.

BACA JUGA:Hujan Sedang-Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia Saat Idul Fitri 2026

BACA JUGA:Andrie Yunus Disiram Air Keras, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Sebut Upaya Pembunuhan

Selain itu, hewan yang disembelih wajib memenuhi kriteria syariat, baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi kesehatan. Dana yang dihimpun dari jamaah juga harus dikelola sebagai amanah secara utuh dan transparan, kecuali untuk kebutuhan operasional distribusi yang wajar.

Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia harus diprioritaskan kepada kelompok masyarakat paling membutuhkan, terutama fakir miskin dan wilayah yang mengalami krisis gizi serta kemiskinan ekstrem.

Muhammadiyah menilai kebijakan ini dapat membantu mengatasi persoalan stunting dan kekurangan protein hewani di berbagai daerah.

Selain aspek sosial, fatwa tersebut juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti persoalan lingkungan akibat penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar di kawasan Mina saat musim haji serta efisiensi distribusi daging.

Majelis Tarjih menilai pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi biaya logistik tinggi, mulai dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman menggunakan kontainer berpendingin.

BACA JUGA:H-6 Idul Fitri 1447 H, 52.008 Pemudik Berangkat Naik Kereta dari KAI Daop 1 Hari Ini

Kategori :