"Para pelaku sudah menjalankan bisnis terselubung ini berjalan setahun dengan keuntungan perhari mendapatkan Rp 200 ribu," jelasnya.
Kedua pelaku yang kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, lanjut Praz, dijerat dengan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Sebagaimana Telah Diubah dalam Lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikrotopika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.