JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengambil langkah taktis untuk menyelamatkan operasional sekolah di daerah.
Melalui kebijakan relaksasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026, pemerintah memberikan lampu hijau bagi sekolah untuk lebih fleksibel dalam mengelola anggaran, terutama terkait kesejahteraan pengajar.
Langkah darurat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.
BACA JUGA:Siswa Sekolah Rakyat Aceh Besar Bagikan Takjil Gratis
Poin krusial dalam aturan ini adalah adanya kelonggaran pembiayaan honor bagi guru serta tenaga kependidikan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) menggunakan dana pusat tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa prioritas utama kabinetnya adalah memastikan "lonceng sekolah" tetap berbunyi tanpa kendala anggaran.
"Layanan pendidikan tidak boleh terganggu hanya karena kendala fiskal di daerah. Kami ingin proses belajar mengajar tetap optimal," tegas Abdul Mu'ti di Jakarta, Senin (16/3).
Meski memberikan kelonggaran, Abdul Mu'ti mewanti-wanti bahwa kebijakan ini bersifat temporer. Relaksasi ini hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi.
Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diingatkan untuk tidak "lepas tangan" terhadap tanggung jawab utama mereka.
BACA JUGA:Ngaji Bareng Kemenag di Al-Karimiyah, Wali Kota Depok: Tidak Akan Pernah Menyesal Menjadi Santri!
"Pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab utama penyediaan anggaran pendidikan melalui APBD. Relaksasi BOSP ini adalah jembatan agar tidak ada kekosongan pembiayaan tenaga pendidik," imbuhnya.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan, Kemendikdasmen menetapkan prosedur ketat bagi daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi ini:
- Permohonan Resmi: Pemda wajib mengajukan surat ke Kemendikdasmen.
- Transparansi Data: Melampirkan kondisi riil fiskal daerah dan kebutuhan tenaga pendidik yang sudah terverifikasi.
- Pakta Integritas: Komitmen tertulis untuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan pada APBD tahun berikutnya.
Kemendikdasmen berjanji akan melakukan evaluasi berkala di lapangan. Abdul Mu'ti meminta agar penyesuaian penggunaan dana BOSP ini tidak mengorbankan kualitas fasilitas sekolah lainnya, seperti pengadaan buku atau alat peraga pendidikan.
BACA JUGA:Ramadan-Idulfitri Dongkrak Konsumsi, BPJPH Ajak Pengusaha Hadirkan Produk Halal Berkualitas
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap stabilitas layanan pendidikan di daerah dengan keterbatasan fiskal tetap terjaga.