“Kami berharap ke depan tidak ada lagi investor yang mengalami kerugian seperti yang kami alami saat ini dalam kerja sama yang telah memiliki dasar kontraktual yang sah,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, PT Rafa Karya Indonesia menyatakan tengah mempersiapkan upaya hukum atas permasalahan ini.
“Kami saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum dan akan melakukan gugatan terhadap pihak PDAM serta Kuasa Pemilik Modal guna mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas investasi yang telah kami jalankan,” tegasnya.
Selain itu, perusahaan juga mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
“Kami mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan ini kepada pemerintah pusat agar ada kepastian berusaha dan perlindungan terhadap investasi di Indonesia,” lanjutnya.
Komitmen Profesional dan Terbuka
PT Rafa Karya Indonesia tetap membuka ruang dialog serta siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan menjaga integritas kerja sama, melindungi investasi, serta memastikan proyek strategis penyediaan air bersih tetap berjalan demi kepentingan masyarakat.
“Prinsip kami adalah profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Kami berharap semua pihak dapat menjaga objektivitas serta tidak membangun opini yang menyesatkan sebelum adanya fakta hukum yang jelas,” tutup pernyataan tersebut.