Dalam konteks ini, Kiai Cholil juga mengingatkan agar pemerintah tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama, termasuk dalam kerangka MABIMS, tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Lebih lanjut, ia mengajak umat Islam untuk meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap praktik ibadah memiliki landasan yang jelas.
BACA JUGA:3 Agenda Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 H yang Digelar Kemenag Hari Ini
Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.
Ia menegaskan, prinsip ketaatan dalam Islam jelas menyebut tidak ada kewajiban untuk mengikuti ajakan yang bertentangan dengan ajaran agama.
“Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman,” tuturnya.
Untuk itu, sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok itu mengimbau umat Islam menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah pada Kamis 19 Maret 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat.
Pasalnya, himbauan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M.
Berikut keputusannya:
1. Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.