Pekerja Informal Jadi Kunci, BPJS Ketenaga kerjaan Antisipasi Dampak PHK dan Shifting

Minggu 22-03-2026,10:42 WIB
Reporter : Doddy Suryawan
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- BPJS Ketenagakerjaan menaruh perhatian besar pada peningkatan kepesertaan pekerja informal, seiring tren pergeseran tenaga kerja dari sektor formal akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan fenomena shifting dari formal ke informal dinilai semakin nyata. Banyak pekerja yang terdampak PHK kemudian beralih menjadi pekerja mandiri, seperti pengemudi ojek, pedagang, atau pelaku usaha kecil.

Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang. BPJS Ketenagakerjaan menilai pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar di sektor formal memiliki potensi besar untuk kembali menjadi peserta saat beralih ke sektor informal.

BACA JUGA:Iran Nestapa! Bayi Usia 20 Hari Tewas Terbunuh dalam Serangan AS-Israel

Yang terpenting adalah pemahaman manfaat. Jika pekerja sudah merasakan manfaat, mereka cenderung mendaftar kembali,” ujar Erfan, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Untuk mendorong hal ini, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon iuran bagi pekerja informal hingga 2027. Dengan iuran yang relatif terjangkau, diharapkan semakin banyak pekerja mandiri yang terlindungi.

Berikut rincian detail Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 :

- Sasaran Utama: Pekerja sektor transportasi (pengemudi ojol/kurir) serta pekerja informal (BPU) lainnya. - Program: Potongan 50% untuk JKK dan JKM. Iuran yang semula Rp16.800 menjadi Rp8.400. - Waktu Berlaku: 15 bulan, mulai dari iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. - Syarat: Peserta aktif BPU, tidak dibayarkan melalui APBN/APBD, dan terdaftar pada program JKK/JKM.

BACA JUGA:Drama Belum Usai Walau Ibu dan Anak Bertemu, Publik Masih Penasaran Ayah Kandung Ressa Anak Denada

Disamping itu, pekerja formal juga dinilai berperan sebagai agen edukasi di lingkungan sekitar, seperti keluarga atau asisten rumah tangga, untuk ikut dalam program jaminan sosial,"katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperkuat literasi terkait manfaat program, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak PHK.

Dengan pendekatan edukasi dan insentif, lembaga ini menargetkan peningkatan signifikan pada kepesertaan sektor informal, yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan sektor formal,"pungkasnya.

Kategori :