JAKARTA, DISWAY.ID– Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN) dan diimbau bagi pekerja swasta.
Kebijakan ini direncanakan diberlakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 sebagai langkah efisiensi energi dan anggaran di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan skema WFH ini akan memberikan fleksibilitas pola kerja.
BACA JUGA:Istana Tegaskan Wacana WFH Bukan karena Krisis BBM
“Dalam satu hari dalam lima hari kerja,” ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026).
Menurut Airlangga, aturan teknis sedang difinalisasi dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Dalam Negeri.
Aturan main ini tidak berlaku untuk sektor pelayanan publik, industri, atau perdagangan yang memerlukan kehadiran fisik.
“Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta, tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” tegasnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa arahan ini berasal dari Presiden Prabowo untuk mengevaluasi cara kerja nasional.
BACA JUGA:Tak Nurut KDM, Penyapu Koin di Indramayu-Subang Tetap Berburu Recehan di Tengah Arus Balik
“Salah satu bentuk mungkin akan diberlakukan WFH paling tidak satu hari dalam satu minggu,” kata Prasetyo.
Ia menekankan kebijakan ini bersifat selektif dan tidak untuk semua sektor agar produktivitas tetap terjaga.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menghemat konsumsi BBM hingga 20 persen melalui pengurangan mobilitas harian.
Implementasi rencananya dimulai pasca-Lebaran 2026, dengan waktu pasti akan diumumkan setelah konsep matang.
Untuk sektor swasta, pemerintah hanya memberikan imbauan agar perusahaan menerapkan skema serupa, tanpa kewajiban hukum.