Balik Lagi ke Rutan, KPK Sebut Gus Yaqut Alami Gerd dan Asma

Selasa 24-03-2026,20:27 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - KPK akhirnya mengembalikan penahanan tersangka kasus Korupsi haji, Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan usai berstatus tahanan rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026. 

BACA JUGA:Bagaimana Aturan WFA Setelah Libur Lebaran 2026 bagi Karyawan Swasta? Ini Penjelasan Kemnaker

BACA JUGA:Anak Masuk Sekolah Rakyat, Entin Dapat Program Pemberdayaan Kemensos

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Yaqut diketahui mengidap beberapa penyakit. KPK menyebut Yaqut  mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung yang memerlukan penanganan medis. 

Atas dasar itu KPK mempertimbangkan untuk menyetujui pengalihan penahanan dari di rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Tak hanya Gerd, Asep menyebut bahwa Yaqut mengidap asma dan hal itu diajukan pula oleh keluarga saat pengajuan permohonan menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA:Sudah Bawa Tali, Paspampres Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Wanita Muda di Depan Istana

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kembali menahan tersangka kasus korupsi haji yang merupakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjadi tahanan rumah saat Idul Fitri. 

Namun, penahanan kembali Yaqut masih harus melakukan tes kesehatan.

BACA JUGA:Cucu Mpok Nori Dibunuh Suami Siri Gegara Jalin Hubungan dengan Pria Lain

BACA JUGA:Sinopsis Drakor Absolute Value of Romance, Ketika Kim Hyang Gi Jadi Penulis Novel karena 4 Guru Tampan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.

Kategori :