Kasus Samin Tan, Ada Penyelenggara Negara Ikut Terlibat?

Senin 30-03-2026,17:12 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Syarief menjelaskan, PT AKT yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut diketahui telah dicabut sejak 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga tahun 2025. 

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melawan hukum.

Penyidik menduga Samin Tan menjalankan praktik tersebut dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan. 

BACA JUGA:Nestapa Videografer Amsal Sitepu, Didakwa Rugikan Negara Tapi Saksi Ahli Gak Pernah Dihadirkan ke Sidang

BACA JUGA:Postingan Haru Sheila Dara untuk Vidi Aldiano OTW 5 Juta Likes, Soulmate Sepertiga Kehidupan

Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara. Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini sendiri, kata Syarief, masih dilakukan penghitungan negara.

Namun, sebelumnya PT Asmin Koalindo Tuhup dikenakan denda administrasi senilai Rp4.248.751.390.842.

"Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," tutup Syarief.

Atas perbuatannya, jaksa penyidik menjerat penerima manfaat PT AKT itu dengan pasal 603 dan 604 KUHP baru.

Kategori :