JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai langkah efisiensi.
Menurutnya, langkah efisiensi bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan terhadap kebijakan yang tak perlu.
Misalnya, perjalanan dinas hingga rapat-rapat.
BACA JUGA:Tito Karnavian Ungkap Bantuan Diaspora Aceh di Malaysia Tertahan karena Izin Bea Cukai
"Daerah itu harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum, harwat. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk bayar PPPK. Ada yang seperti itu," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin, 30 Maret 2026.
Selain efisiensi, eks Kapolri ini juga mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru, tanpa mengandalkan transfer ke daerah (TKD).
Ia menilai kepala daerah tidak cukup hanya menjalankan rutinitas pengelolaan anggaran.
BACA JUGA:Mendagri Tito: Kreativitas Kepala Daerah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
“Kalau cuma kerja-kerja rutin saja, ngabisin APBD, semua orang bisa. Tapi bagaimana seorang Kepala Daerah punya kreatifitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat, misalnya dia BUMD-nya, dia buat rusda atau apapun juga ya, yang membuat itu bisa untung," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemda juga mengoptimalkan pajak, misalnya restoran dan lainnya, agar masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Kemudian dia bisa mendorong UMKM atau mendorong usaha di wilayahnya, sehingga bisa hidup dan kemudian bisa dapat PAD dari situ tambahan," jelas Tito.
Menurut dia, tambahan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bisa menjadi cara mencegah PPPK terkena PHK.
"Nah itu kan bisa masuk dalam tambahan-tambahan PAD. Tambah PAD ini juga bisa nutup dari PPPK. Ada cara-cara seperti itu," kata dia.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibatasi maksimal 30 persen dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.