BACA JUGA:PP Tunas Bukan Larangan, Pemerintah Batasi Gawai di Sekolah
"Selain itu, dokumen identitas seperti NPWP dan KTP, pasfoto terbaru, serta sejumlah surat pernyataan juga menjadi syarat wajib," katanya.
Seluruh berkas tersebut harus dipindai dalam format PDF dan diunggah melalui laman resmi rekrutmen KY paling lambat 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Panitia tidak menerima pendaftaran secara langsung di kantor KY, sehingga seluruh proses dilakukan secara daring.
Tak hanya itu, peserta juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing. Hakim karier harus menyertakan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Akademisi diminta menyerahkan karya ilmiah yang telah dipublikasikan, sementara jaksa dan advokat harus melampirkan dokumen perkara seperti tuntutan, gugatan, atau pembelaan.
KY memastikan proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan akan berlangsung secara transparan. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan paling lambat 27 April 2026.
"Melalui rekrutmen ini, KY berharap dapat menjaring calon-calon hakim berkualitas tinggi yang memiliki integritas, profesionalisme, serta komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia," pungkasnya.