Syarat Seleksi 11 Calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc di KY, Simak Batasan Usia

Selasa 31-03-2026,11:34 WIB
Reporter : Moh. Purwadi
Editor : Marieska Harya Virdhani

Pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 26 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga 16 April 2026. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman resmi KY, tanpa menerima pendaftaran langsung di kantor.

BACA JUGA:Standar Rookie Diambil Alih Veda Ega Pratama di Moto3 2026, Hakim Danish Disemprot Netizen Malaysia

Para pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif, mulai dari daftar riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen terhadap integritas, independensi, serta bebas dari konflik kepentingan.

Untuk jalur hakim karier, persyaratan utama meliputi status warga negara Indonesia, usia minimal 45 tahun, pendidikan magister hukum, serta pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.

Selain itu, calon harus memiliki rekam jejak yang bersih dari sanksi berat pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Ambisi Hakim Danish Kejar Veda Pratama di Moto3 World Championship Banjir Komentar Fans Malaysia

Adapun untuk jalur nonkarier, kesempatan terbuka bagi akademisi maupun praktisi hukum dengan pengalaman minimal 20 tahun.

Calon wajib memiliki gelar doktor dan magister di bidang hukum sesuai keahlian, serta tidak pernah dijatuhi pidana berat maupun sanksi disiplin.

Selain dokumen administratif, pelamar juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, sebagai bagian dari penilaian kualitas dan kompetensi.

BACA JUGA:Ambisi Hakim Danish Kejar Veda Pratama di Moto3 World Championship Banjir Komentar Fans Malaysia

KY menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir, sebelum masuk ke tahapan uji kelayakan.

Melalui rekrutmen ini, KY berharap dapat menjaring figur-figur hakim yang tidak hanya memiliki kapasitas hukum yang mumpuni, tetapi juga integritas tinggi dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Berikut ini persyaratannya:

a. Hakim Karier

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum

4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun

Kategori :