Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Tak Terbukti!

Rabu 01-04-2026,11:58 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

MEDAN, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Sitepu tak terbukti melakukan korupsi pada proyek pembuatan video profil Desa di Kabupaten Karo.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan Amsal Christy tak bersalah dalam proyek pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.

BACA JUGA:PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahan Amsal Sitepu, Keluar Rutan dan Bertemu Keluarga

BACA JUGA:Siaga Hadapi Kemarau, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla hingga Strategi Agronomi

Atas putusan itu, Amsal divonis bebas dari tuntutan merugikan negara Rp202 Juta. 

"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu, 1 April 2026. 

Untuk diketahui, Amsal dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa yang berkeyakinan jika videografer itu bersalah dalam proyek pembuatan video profil Desa di Karo. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat, 20 Februari 2026. 

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang.

Penahanan Ditangguhkan 

Terdakwa kasus korupsi markup anggaran video profil Desa, Amsal Sitepu, keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan usai PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan pada Selasa, 31 Maret 2026, sore.

Amsal yang kasusnya menjadi sorotan nasional keluar Rutan usai Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:Pramono Pastikan WFH ASN Setiap Jumat Tak Ganggu Pelayanan Publik di Jakarta

BACA JUGA:Menkum Supratman Desak Transparansi Total dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

Adapun pengajuan terhadap Amsal Sitepu itu diajukan Komisi III DPR RI.

Kategori :