"Sedangkan hal yang bersifat administrasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, kami akan mengatur untuk work from home," pungkasnya.
Pramono menekankan jika aturan WFH itu mulai berlaku hari ini tanggal 1 April 2026, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Mulai hari ini sesuai dengan pemerintah pusat," pungkasnya.