BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Tangerang Perluas Layanan Adminduk ke 29 Kecamatan
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
"Kewajiban ini menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik serta mendukung validitas data kependudukan," pungkasnya.