Langkah tegas ini diambil setelah SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin, melanggar prosedur operasional dan mengganggu fasilitas umum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar