TANGERANG, DISWAY.ID -- Jajaran Polsek Ciledug, di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di wilayah Karang Tengah.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RL (33), warga Jakarta Timur.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Polres Jakbar Masih Diselediki, Dokumen Penting Aman?
BACA JUGA:Sejarah dan Tema Lebaran Betawi 2026, Lengkap Rangkaian Kegiatannya di Lapangan Banteng
Ia ditangkap pada Jumat, 3 April 2026, di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian.
"Awalnya ada kecurigaan oleh warga karena gerak-geriknya. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Susida, Rabu, 8 April 2026.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bersama rekannya berinisial A yang kini buron, hendak mengambil narkotika dengan sistem "mapping" atau penunjukan lokasi penyimpanan barang.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.
BACA JUGA:Terkuak Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Standar Perizinan Ditelusuri
"Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran," lanjutnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.