Ingat! WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja dari Rumah dan Tetap Diawasi Atasan

Jumat 10-04-2026,11:29 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa work from home (WFH) bukanlah hari libur.

Terkait hal ini, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah

Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH dari rumah atau tempat tinggal resmi.

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser EXO di Jakarta 2026 Setelah Pajak, Sesi Soundcheck Tembus Rp4 Juta

BACA JUGA:Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi di Kasus Petral Setelah Setahun Lebih Buron!

Selain itu, ASN tetap wajib bekerja dan melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan.

Berikut poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026

1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan

b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:War Tiket Haji Digodok Kemenhaj, Antrean Jemaah Potensi Dipangkas Lagi

BACA JUGA:Gus Ipul Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Semarang, Siap Tampung 1000 Siswa

a. 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan

b. 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.

Kategori :