e. memastikan bahwa output dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Saat Gibran Minta Maaf ke Jusuf Kalla, Bicara Arah Kebijakan Prabowo Terkait Harga BBM
BACA JUGA:9 Fakta Bayi Baru Lahir Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal di RSHS Bandung, Perawat Dinonaktifkan
5. Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.