JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kepolisian RI telah menyelesaikan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan penguatan kerja sama dalam menangani kejahatan di ruang digital.
"Kami menyelesaikan niatan yang sebetulnya sudah cukup lama kita gagas yaitu menguatkan payung hukum atau landasan hukum dari kerjasama antara dua lembaga yaitu Kemkom Digi dengan Polri," ujar Meutya, Senin, 13 April 2026.
"Jadi hari ini penyelesaian dari MOU, alhamdulillah tadi sudah ditandatangani dengan baik," sambungnya.
Ia menegaskan, kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin marak dan menjadi perhatian masyarakat.
BACA JUGA:Pramono Perintahkan Satpol PP 'Sikat' Stiker QR Judi Online di Fasilitas Umum
"Kita mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai sebagai contoh pemerasan berbasis seksual atau sextortion, Judi online terus menjadi PR meskipun kemarin diturunkan menurut PPATK sampai 50%," ungkapnya.
Meutya berharap, dengan adanya MoU tersebut, angka kejahatan digital termasuk judi online dapat ditekan lebih jauh dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dengan MOU ini akan semakin bisa ditekan lebih lanjut dalam satu tahun ke depan," harapnya.
BACA JUGA:Waspada Barcode Akses Judi Online, Tersebar di Warung hingga Sepeda motor
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kerja sama ini akan memperkuat langkah penegakan hukum, khususnya dalam menangani kejahatan di ruang siber.
"Di mana tadi sudah disampaikan oleh beliau ada beberapa kegiatan ataupun perbaikan di dalam nota kesepahaman," tambah Kapolri.
"Dan kita harapkan dengan nota kesepahaman yang ada ini tentunya hal-hal yang kita butuhkan dalam hal penegaan hukum," harapnya.
Ia menekankan, berbagai kejahatan digital seperti penipuan online, judi online, hingga scam perlu ditangani secara lebih optimal agar tidak semakin merugikan masyarakat.
"Khususnya yang terjadi di ruang digital seperti tadi disampaikan maraknya penipuan online, maraknya judi online, maraknya kegiatan-kegiatan scam dan juga kegiatan-kegiatan lain yang terjadi di ruang digital, ini bisa kita lakukan langkah-langkah yang lebih optimal," kata Kapolri.
BACA JUGA:Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online