KontraS Ogah Hadir di Sidang Peradilan Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus

Senin 20-04-2026,11:42 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan sikap untuk tak menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Langkah boikot ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap penggunaan mekanisme peradilan militer yang dianggap tidak tepat untuk mengadili kasus tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Gelapkan Dana Jemaat Gereja Rp28 Ditangkap usai Pelesir ke Luar Negeri

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya merupakan cerminan dari penolakan penuh terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan di bawah otoritas militer.

Menurutnya, sejak awal KontraS telah menyampaikan keberatan atas forum yang digunakan.

Keputusan untuk tidak menginjakkan kaki di pengadilan didasari oleh hilangnya rasa percaya terhadap proses peradilan militer dalam mengusut tuntas perkara penyiraman air keras ini.

BACA JUGA:WNA Jerman Dijambret di Pasar Baru, HP Samsung S23 Raib Dirampas Pemotor

BACA JUGA:Profil Thomas Doll, Pelatih Jerman yang Digadang-gadang Cocok Nahkodai Timnas Indonesia

KontraS meragukan kemampuan pengadilan tersebut dalam menjangkau sosok-sosok yang berada di balik layar.

"Yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang," ungkap Dimas, Minggu 19 April 2026. 

Ia melihat adanya indikasi bahwa proses ini tidak akan mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa berdarah tersebut.

Sorotan tajam juga diarahkan pada klaim pihak militer yang menyebut motif penyerangan adalah balas dendam pribadi. KontraS menilai narasi ini sangat identik dengan pola lama pada kasus penyerangan Novel Baswedan tahun 2017 silam.

BACA JUGA:Kasus Andrie Yunus Diseret ke Pengadilan Militer, Komnas HAM: Jangan Sampai Jadi Sandiwara Hukum!

Penggunaan motif personal dianggap sebagai strategi untuk membatasi ruang lingkup perkara agar tidak merembet ke pihak lain. Pihaknya pun ragu bahwa fakta-fakta penting serta informasi tambahan mengenai keterlibatan pihak lain akan dijadikan bahan pertimbangan dalam persidangan militer tersebut.

KontraS bersikukuh bahwa peristiwa penyiraman air keras adalah murni tindak pidana umum, bukan pelanggaran hukum militer.

Kategori :